Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa hukum Tio Pakusadewo Siap Hadapi Upaya Banding Jaksa

Kabarnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Tio Pakusadewo.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa hukum Tio Pakusadewo Siap Hadapi Upaya Banding Jaksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio Pakusadewo, mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya banding jaksa penuntut umum.

"Kalau memang jaksa merasa tidak puas ya hak mereka untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Kalau dari kami tetap siap," ujar Aris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

Aris berujar, pihaknya menghormati keputusan jaksa yang melakukan banding karena tidak puas atas vonis sembilan bulan penjara.

Putusan itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Banding itu merupakan upaya hukum, saya kira sah-sah saja karena itu merupakan hak. Pada intinya tidak ada fakta hukum pengadilan yang menyatakan bahwa Om Tio bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112," ujar Aris.

Terkait apakah Tio sudah mengetahui kabar banding yang dilakukan oleh jaksa, Aris mengaku belum mendapatkan kabar dari pihak keluarga kliennya.

Baca: Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Tio Pakusadewo

Hanya, kata Aris, banding tersebut tidak menganggu konsentrasi Tio yang sedang menjalani masa rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap proses banding ini tidak menganggu proses rehab beliau," kata Aris.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman sembilan bulan penjara, yang kemudian hukumannya dilanjutkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.

Majelis hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Tio Pakusadewo Siap Hadapi Upaya Banding Jaksa Penuntut Umum"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas