Deasy Farida Tidak Terima Putusan Hakim yang Menyetujui Talak Abdee Slank
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan talak musisi Abdee Negara terhadap Anita Deasy Farida.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan talak musisi Abdee Negara terhadap Anita Deasy Farida.
Mengabulkan permohonan talak Abdee dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Dalam persidangan tersebut, Abdee hadir dengan menggunakan topi dan juga masker. Namun, gitaris grup band Slank tidak mau banyak bicara dan langsung meninggalkan gedung Pengadilan.
Anita yang dihubungi melalui sambungan telepon, Senin sore menganggap putusan majelis hakim adalah curang, karena ia tidak mendapatkan surat panggilan persidangan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.