Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jelang Pembacaan Tuntutan, Dhawiya Zaida Tegang

Jelang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika, Dhawiya Zaida merasa tegang dan gugup.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jelang Pembacaan Tuntutan, Dhawiya Zaida Tegang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan menutup muka dan menunduk untuk menjalani persidangan lanjutan, Selasa (26/6/2018). Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad batal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus narkotika. Sebelumnya, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal. Tiga pasal itu yakni, Pasal 114 KUHP (menjual, membeli, menawarkan), Pasal 112 (menyimpan, menguasai, memiliki), dan Pasal 127 (penyalahgunaan). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika, Dhawiya Zaida merasa tegang dan gugup.

Hal tersebut disampaikan oleh Reyno Yohanes Romein selaku kuasa hukum Dhawiya.

"Yaa namanya menjelang tuntutan, gugup sama tegang wajar," ucap Reyno Yohanes Romein saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

Dhawiya sendiri ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Memohon doa jelan pembacaan tuntutannya.

"Bismillah aja. Amin Insya Allah doain ya," tutur Dhawiya Zaida begitu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca: Roro Fitria dan Dhawiya Zaida Saling Menguatkan

Dhawiya tiba sekira pukul 13.42 WIB dengan menggunakan mobil tahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya pun menuturkan jika dalam kondisi yang sehat jelang pembacaan tuntutan.

Hari ini putri bungsu Elvy Sukaesih tersebut akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Agendanya adalah pembacaan tuntutan yang nantinya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas