Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dewi Sanca Resmi Polisikan Rekannya yang Mengancam Membunuhnya

Dari berkas perkara yang Dewi tunjukan ke awak media, laporan tersebut terkait perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dewi Sanca Resmi Polisikan Rekannya yang Mengancam Membunuhnya
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Dewi Sanca resmi laporkan rekannya DN ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Sanca resmi melaporkan rekannya yang bernisial DN ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).

Dari berkas perkara yang Dewi tunjukan ke awak media, laporan tersebut terkait perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial

“Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk konseling, akhirnya dinyatakan oleh pihak Krimsus laporan kita sudah diterima dan sudah dilakukan BAP awal,” kata kuasa hukum Dewi, Minola Sebayang, ditemui usai keluar dari gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Kamis (16/8/2018). 

Baca: Bermula dari Pesta, Dewi Sanca Dapat Ancaman Pembunuhan

Dewi dan kuasa hukumnya menyertakan bukti berupa transkrip pesan singkat yang dikirimkan DN. Dari transkrip tersebut, DN terbukti mengucapkan ancaman akan menghabisi nyawa Dewi. 

Minola menyebut, kalimat tersebut dianggap merupakan pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial

“Nanti pengembangannya dilanjut di BAP, kalau (menghabisi) indikasinya adalah ke (menghabisi) jiwa, maka dia (mengancam) untuk membunuh,” katanya. 

Berita Rekomendasi

Selain transkrip pesan singkat, Dewi juga membawa 1 saksi yang dianggap mendengar langsung ancaman yang ditujukan DN kepada Dewi melalui sambungan telepon. 

“Kami tegaskan kami tidak mencari sensasi, karena didukung oleh 2 alat bukti yang cukup hingga akhirnya laporan diterima oleh pihak kepolisian,” kata Minola.

Laporan Dewi diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/4343/VIII/2018/PMJ/Dit.reskrimsus. 

DN terancam melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP. 

“Ancamanya 4 tahun dendanya 750 juta rupiah,” tambah Minola.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas