Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI, Jennifer Dunn Diprediksi Bebas 2 Bulan Lagi

Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Penulis: Grid Network
zoom-in Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI, Jennifer Dunn Diprediksi Bebas 2 Bulan Lagi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram.

Artis peran Jennifer Dunn (28) rupanya tidak menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya, medio 25 Juni 2018 lalu.

Di mana dalam sidang vonis tersebut, hakim memberikan hukuman kepada wanita yang akrab disapa Jeje itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Menganggap vonis hukum terlalu berat dan sangat berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jeje pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pihak Jeje mengajukan banding, medio 29 Juni 2018.

Lihat Artikel Selengkapnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas