Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Fariz RM Dapatkan Sabu Dari Pengedar yang Dikendalikan Dari Kalimantan

Tersangka Fariz RM terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fariz RM Dapatkan Sabu Dari Pengedar yang Dikendalikan Dari Kalimantan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM mendapatkan sabu dari seorang pengedar lintas daerah berinisial A, yang ditangkap polisi sebelum Fariz RM.

Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

"Kalau A pengedar, dia adalah pengedar jaringan Jakarta, sekarang Kalimantan di sana. Si A ini mendapatkan barang dikendalikan oleh orang yang ada di Samarinda," ujar Argo.

 Diberitakan sebelumnya, Fariz ditangkap setelah tim dari Polres Jakarta Utara melakukan pengembangan.

Saat itu, polisi sudah menangkap dua tersangka seorang perempuan berinisial DN, yang merupakan pengedar dan juga A di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Karena perbuatannya itu, Fariz erancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ancaman di atas 6 tahun penjara," kata

Rekomendasi Untuk Anda

Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (24/8/2018).

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak dua klip plastik sabu berat brutto 0,90 gram, dua butir tablet dumolit, 9 butir tablet Sanax, dan alat isap sabu dari rumah pelaku.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas