Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Pihak Ahmad Dhani Akan Bawa Saksi Meringankan di Sidang Ujaran Kebencian

Terdakwa Ahmad Dhani akan menghadirkan dua saksi meringankan dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Pihak Ahmad Dhani Akan Bawa Saksi Meringankan di Sidang Ujaran Kebencian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dan sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pada Senin (21/5/2018) mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ahmad Dhani akan menghadirkan dua saksi meringankan dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

"Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi meringankan dari kami selaku kuasa hukum Ahmad Dhani. Jumlah saksi yang akan dihadirkan 1 atau 2 orang," ujar Ali Lubis, kuasa hukum Dhani melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Namun Ali Lubis enggan mengungkap jatidiri saksi tersebut.

Ia hanya memastikan pentolan band Dewa 19 juga turut hadir dalam persidangan hari ini.

Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa orang saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Pidana dana Effendy Saragih dan saksi ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas