Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menerima Divonis 1,5 Tahun, Dhawiya Sebenarnya Ingin Lebih Ringan

Dhawiya Zaida, Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menerima Divonis 1,5 Tahun, Dhawiya Sebenarnya Ingin Lebih Ringan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018). Majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur. Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari. Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhawiya Zaida, Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dhawiya divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebagai perwakilan keluarga kakak dari Dhawiyah, Fitria Sukaesih hadir dalam sidang putusan tersebut.

Terkait vonis tersebut, Fitria mengatakan segala keputusan harus selalu di syukuri.

"Keputusannya sudah kita mintain yang terbaik apa yang diputuskan hari ini Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," ujar Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Usai persidangan Fitria sempat menemui adiknya untuk menguatkannya, ia juga mengukapkan jika sebenarnya Dhawiya menginginkan vonis sedikit lebih ringan.

Berita Rekomendasi

"Tentunya menguatkan Dhawiya pastinya mungkin Dhawiya penginnya lebih sedikit lagi dari itu. Kita menguatkan Dhawiya," katanya.

Namun, Dhawiya mencoba untuk menerima keputusan dari hakim yang memvonisnya 1 tahun 6 bulan rehabilitasi.

"Dhawiya sudah siap apa yang menjadi putusan. Tadi juga dia sudah menyatakan menerima keputusan hakim kan," katanya.

Sebelumnya, Dhawiya kedapatan memiliki dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Dia ditangkap bersamaan dengan kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan dan iparnya Chauri Gita di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas