Ibunda Hilda Vitria akan Polisikan Kriss Hatta terkait Kasus Dugaan Membawa Anak di Bawah Umur
Ibunda Hilda Vitria Khan, Rahmawati akan melaporkan Kriss Hatta atas dugaan membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua ke Polda Metro Jaya.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Hilda Vitria Khan, Rahmawati akan melaporkan Kriss Hatta atas dugaan membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rahmawati, Fachmi Bachmid mengatakan pelaporan akan dilakukan karena diduga membawa anak di bawah umur.
"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya," ujar Fachmi di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Fachmi mengatakan sebuah pernikahan akan dinyatakan sah ketika ada wali atau orang tua dari pihak perempuan.
Baca: Fela Mengaku Keluarga Tahu dan Setuju atas Keinginannya Menjual Keperawanan
"Ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, kalau ada pernikahan maka tanpa wali itu batal. Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali," katanya.
Ibunda Hilda akan melaporkan Kriss Hatta dengan Pasal 332 KUHP, pasal tersebut dikenakan pada Kriss Hatta karena pada saat itu usia Hilda yang pada tanggal nikahnya dengan Kriss Hatta masih berada di bawah 21 tahun, yang mana masih membutuhkan izin dari kedua orang tua Hilda.
"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," ujar Fachmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.