Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ozzy Albar sebagai Tersangka Kasus Narkoba Terancam 4 Tahun Penjara

Berdasarkan pengakuannya, Ozzy sudah menggunakan narkotika sejak 10 tahun lalu.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ozzy Albar sebagai Tersangka Kasus Narkoba Terancam 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Tersangka Narkotika, Ozzy Albar dalam rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra sulung Ahmad Albar, Fauzy Albar alias Ozzy, Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Per hari ini, Ozzy Albar jadi tahanan kepolisian. Yang bersangkutan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika.

"(Narkotika) golongan 1 ya, ancaman 4 tahun (penjara),” kata Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabidhumas Polda Metro Jaya dalam rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Berdasarkan pengakuannya, Ozzy sudah menggunakan narkotika sejak 10 tahun lalu.

“Yang bersangkutan sudah mulai mencoba yang tadi saya tanya, dia mencoba menggunakan sabu dan ganja kemudian yang bersangkutan meminum obat penenang, sejak tahun 2008 mulainya, sampai sekarang,” jelas Argo.

Ozzy ditangkap pada Selasa (11/9/2018) dini hari di dekat sebuah ATM di kawasan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian. Dari tangan Ozzy, polisi mengamankan 2,66 gram ganja.

Saat ditangkap, Ozzy sedang bersama temannya NB, yang turut ditangkap dan positif methamphetamine.

Sementara polisi masih memburu B selaku pengedar. 4 hari sebelumnya Ozzy mendapatkan ganja sebanyak 5 gram dari B.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas