Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kakak Jessica Iskandar Mangkir Ditagih Uang Rp 400 Juta

Martin Pratiwi, pemilik CV Pratiwi Aesteticare, menunggu itikad baik Erick Iskandar, kakak Jessica Iskandar.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kakak Jessica Iskandar Mangkir Ditagih Uang Rp 400 Juta
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Martin Pratiwi dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Martin Pratiwi, pemilik CV Pratiwi Aesteticare, menunggu itikad baik Erick Iskandar, kakak Jessica Iskandar, untuk mengembalikan uang Rp 400 juta, hasil kerjasama bisnis kecantikan yang mereka jalankan.

Hal itu merupakan inti dari kesepakatan yang dibuat kedua pihak di Polres Jakarta Barat pada Mei 2018.

Kasus ini bermula dari kerjasama Martin Pratiwi pemilik CV Pratiwi Aesteticare dengan Erick dan Jessica Iskandar pada Mei 2018.

Dalam perjanjian kerjasama, Jessica hanya didapuk sebagai ikon promosi. Namun, setelah produk kecantikan tersebut dirilis, semua produk diambil alih oleh Erick.

Pihak Martin tak terima, lantaran jika produk terjual maka keuntungan harus dibagi dua. Dan berdasarkan perjanjian yang dibuat di Polres Jakarta Barat itu, Erick akan membayar uang 400 juta.

Namun hingga kini, Erick belum juga membayar uang yang merupakan hasil kerja sama bisnis kecantikan dengan Martin Pratiwi.

Berita Rekomendasi

“Setelah satu minggu tanda tangan, tak ada kabar lagi. Bilangnya ke luar kota, whatsapp enggak dibalas sampai bulan lalu,” ujar Martin dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

Bahkan, Martin juga sempat menghubungi Jessica, namun tak mendapat tanggapan.

“Sampai saya telepon ke JI (Jessica Iskandar), nomor saya diblokir,” kata Martin.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Martin juga sudah menyambangi kediaman Erick.

Jika masih mangkir dari pembayaran tersebut, Erick terancam pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas