Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pasien Fisioterapi Bisa Dapat Layanan Lebih Dari Dua Kali? Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Sudah hampir dua bulan pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatasi untuk mendapatkan tindakan fisioterapi.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Pasien Fisioterapi Bisa Dapat Layanan Lebih Dari Dua Kali? Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dua orang tua lanjut usia (lansia) dibantu petugas RS Jiwa Provinsi Jawa Barat menjalani fisioterapi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat di Parkir Timur Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/7/2018). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat itu, mengusung tema "Lansia Sejahtera, Masyarakat Bahagia". (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir dua bulan pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatasi untuk mendapatkan tindakan fisioterapi.

Layanana kesehatan ini terkait dengan aturan yang berisi tentang pembatasan penggunaan fasilitas layanan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindakan fisioterapi bagi peserta BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.

Lantas, apakah pembatasan ini bersifat kaku? Bagaimana nasib pasien yang memerlukan tindakan lebih dari batasan dua kali seminggu?

Fachmi Idris, Dirut BPJSK pada rilisnya kepada Tribunnews.com memberikan jawabannya.

Menurutnya, pelayanan fisioterapi, diatur maksimal 2 kali seminggu atau 8 kali sebulan (untuk satu siklus).

Baca: Pelayanan Fisioterapi BPJS Kesehatan Dibatasi, Ini Risiko yang Harus Ditanggung Pasien

Berita Rekomendasi

"Apakah bisa lebih? jawabnya bisa, tergantung evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik," jawab Fachmi Idris.

Ia pun menegaskan jika pelayanan fisioterapi tetap dijamin.

"Tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan frekuensi tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan," jelasnya lagi.

Fachmi lantas merincikan biaya pelayanan fisioterapi yang belum diatur dalam setahun menyerap biaya sebesar hampir Rp 1 T.

Ini sama dengan biaya kumpulan dari 3 penyakit yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi.

Thalasemia, Sirosis Hati, dan Kanker darah/Leukemia dalam setahun menyerap biaya sebesar Rp 1 T.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas