Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Resmi Bercerai, Lina Tidak Mendapat Harta dari Sule

Hari ini majelis hakim Anung Saputra, SH., MH., membacakan putusan gugatan cerai Sule dan Lina di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Resmi Bercerai, Lina Tidak Mendapat Harta dari Sule
Kolase Tribun Jabar
Sule dan kenangan manis saat masih bersama Lina 

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Lina dan Sule dan Lina resmi bercerai Kamis siang (20/9/2018).

Hari ini majelis hakim Anung Saputra, SH., MH., membacakan putusan gugatan cerai pasangan selebritis ini di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang, Kabupaten Bandung,

"Ini sudah menjadi keputusan pengadilan agama dan sudah mengabulkan gugatan pihak penggugat (Lina) dan kami sudah menerima gugatan itu. Sejak saat ini ibu Lina dan Pak Sutisna (Sule) sudah dinyatakan bercerai," ujar kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo, di pengadilan seusai pembacaan putusan sidang.

Menurutnya, Sule sudah menerima putusan majelis hakim yang akhirnya memutuskan pasangan tersebut bercerai.

Baca: Jelang Putusan Cerai, Kuasa Hukum Sule Ungkap Perselingkuhan Lina dan Perjanjian dengan Rizky Febian

Sementara, pihak penggugat (Lina) juga menerima semua keputusan majelis hakim.

"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina, tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikitpun dari Sule," tuturnya.

Menurutnya mut'ah itu memang biasa diajukan dan merupakan standar gugatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Mut'ah, kata Abdurrahman, adalah pemberian tali kasih selama berumahtangga. Karena yang menggugat adalah pihak Lina sebagai istri, sehingga Lina tidak mendapat mut'ah dari Sule.

"Karena pengugatnya yang mengajukan pihak istri, mut'ah bagi istri yang menggugat tidak diberikan," ujarnya. ( Tribun Jabar, Mumu Mujahidin)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas