Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tio Pakusadewo Termasuk Tamu Pertama untuk Bayi Chicco Jerikho dan Putri Marino

Tio Pakusadewo termasuk dalam deretan tamu pertama Surinala Carolina Jarumilind, anak pertama pasangan Chicco Jerikho dan Putri Marino.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tio Pakusadewo Termasuk Tamu Pertama untuk Bayi Chicco Jerikho dan Putri Marino
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo memeluk anaknya disela persidangan lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Artis peran Tio Pakusadewo termasuk dalam deretan tamu pertama Surinala Carolina Jarumilind, anak pertama pasangan Chicco Jerikho dan Putri Marino.

Hal itu terlihat dari foto yang diunggah Nazira C Noer di akun Instagram-nya, @naziracnoer, Rabu (26/9/2018).

Dalam beberapa foto terlihat Tio hadir di antara beberapa orang yang mengunjungi rumah sakit tempat Putri Marino melahirkan.

Tio tampak mengenakan kaos hitam. Tio tampak merangkul Chicco. Sementara itu Putri duduk di ranjang bersama Surinala yang berbaring di depannya.

tios
Tio Pakusadewo termasuk dalam deretan tamu pertama Surinala Carolina Jarumilind, anak pertama pasangan Chicco Jerikho dan Putri Marino.

Pada posting itu, Nazira menjelaskan arti nama Surinala dan mengucapkan selamat kepada Chicco dan Putri. Selain itu, ia juga "menyapa" Tio. "Welcome home, oom Tio! @pksdw," tulis Nazira yang dikutip Kompas.com, Kamis (27/9/2018).

Pada 24 Juli 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Tio.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Hakim Ketua Asiadi Sembiring.

(Tri Susanto Setiawan/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas