Nangis hingga Pingsan, Begini Reaksi Roro Fitria Saat Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Tangis jerit artis Roro Fitria pecah begitu mendengar tuntutan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Reaksi Roro Fitria saat dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Tangis jerit artis Roro Fitria pecah begitu mendengar tuntutan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia kemudian pingsan saat itu juga ketika persidangan masih berlanjut pada Kamis (4/10/2018).
Baca: Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum Ibaratkan Roro Fitria Seorang Dewi
Rupanya artis yang terkenal dengan suara centilnya itu dituntut 5 tahun penjara dan juga denda 1 miliar rupiah.
Itu merupakan kelanjutan kasus yang tengah menjeratnya terkait narkoba.
"Dengan ini menuntut Roro Fitria dengan kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah," ujar Maydarlis, Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana yang Tribunstyle.com lansir dari Tribunnews.com.
Sang ibunda, Raden Retno Winingsih yang kala itu menemani Roro ikut menangis histeris saat putrinya terkulai lemas tak berdaya.
Roro langsung digotong oleh kuasa hukumnya berserta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke kursi hadirin.
Karena kasus penyalahgunaan narkotika ini, Roro telah menghadiri banyak sidang dan pada hari Kamis kemarin merupakan sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan.
Tak kuasa bakal sanggup menderita di dekaman penjara selama 5 tahun, Roro pun mengungkapkan akan terus berjuang demi keadilannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu ia ungkapkan setelah siuman dari pingsannya.
"Mohon doa temen-temen agar saya bisa fight dan berjuang diagenda berikutnya dimana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan," serunya.
"Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya. Karena saya cuma pemakai, saya harap agar direhab, saya harus disembuhkan bukan di penjara, saya enggak kuat," pungkas Roro.
Roro Fitri ditangkap pada hari Rabu, (14/2/2018) di rumahnya daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Dari penangkapannya tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram dan bukti transfer.
Kronologinya adalah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak pada hari itu mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH.
Nah WH ini, rupanya memiliki sabu yang dimasukan dalam plastik klip kemudian disembunyikan ke dalam bungkus rokok.
Rupanya dari keterangan WH, ia mengaku akan mengantarkanya kepada pemesan yang tak lain adalah Roro.
Kemudian polisi mengantarkan WH ke rumah Roro, di jalan WH beberapa kali melakukan komunikasi dengan Roro dan tanya sudah sampai mana.
Ketika tiba di rumah Roro, polisi langsung mengamankan artis tersebut.
Ada bukti transfer kepada WH sebanyak RP 5 juta, 4 juta untuk harga sabu dan 1 juta untuk ongkor kirimnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Roro Fitria Langsung Menjerit kemudian Pingsan Seketika