Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Singgung Soal Statusnya Saat Minta Direhab Pada Hakim, Roro Fitria: Saya Belum Menikah yang Mulia

ARTIS Roro Fitria kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Singgung Soal Statusnya Saat Minta Direhab Pada Hakim, Roro Fitria: Saya Belum Menikah yang Mulia
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria terlihat menyeka hidungnya yang basah, matanya juga terlihat memerah karena menagis usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ARTIS Roro Fitria kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Kepada hakim ia minta maaf karena terjerumus dalam penyalahgunaan sabu.

Roro Fitria menjalani persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Didepan majelis hakim persidangan, Roro Fitria meminta maaf dan meminta hakim, mendengarkan permohonan maaf dan penyesalannya, sebagai dasar memberikan vonis kepadanya.

"Saya bungsu dari empat bersaudara, Kakak saya di Yogyakarta, saya tinggal berdua sama ibu saya, papa saya sudah meninggal. Saya sangat dekat sama mama saya. Saya berjuang susah payah untuk mengobati mama saya, dan alhamdulillah saya bisa menyelesaikan pendidikan saya sampai strata 2 atau S2," kata Roro Fitria didalam ruang sidang.

"Dalam hal ini saya sangat menyesal dan mohon dibukakan maaf sebesar-sebesar-besarnya. Saya sangat malu dan saya berjanji tidak akan mengulanginya," tambahnya seraya menangis.

Selain meminta ampunan hakim, Roro Fitria juga meminta untuk dirinya dikeluarkan dari penjara.

Baca: Soal Kebebasan Jennifer Dunn, Roro Fitria Ungkapkan Pertemuan Mereka di Rutan Pondok Bambu

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, Roro mengaku psikologisnya terganggu layaknya seperti gangguan jiwa.

"Saya mohon dengan sangat saya tidak mau dipenjara yang mulia. Sembilan bulan ini saya sangat gak kuat yang mulia, tolongin saya karena psikologis saya terganggu, saya sakit yang mulia, saya mohon agar bisa direhab dan disembuhkan," ucapnya dengan tangisan sesegukan.

Didepan majelis hakim, Roro mengaku dirinya hanya coba-coba mengonsumsi narkotik jenis sabu-sabu. Ia mengatakan ketika mengonsumsi sabu-sabu, dirinya memiliki fantasi sendiri.

"Ketika mencoba, saya jadi pengin lagi dan pengin lagi, sampai punya fantasi sendiri. Saya pernah sakit dan akhirnya saya lebih kuat, dan saya pengen lagi pengen lagi (sabu-sabu). Saya enggak pernah kepikir akan seperti ini. Tolong berikan kesempatan buat saya mau direhab saya nggak kuat jauh dari mama saya," ungkapnya.

"Saya belum menikah yang mulia, jadi saya yang bertahun-tahun rawat mama saya dari obat-obatannya, semua saya sendiri. Melihat saya begini, mama sangat shock dan saya malu sama semua orang," tambahnya.

Lanjut Roro, ia meminta ampun kepada majelis hakim atas perbuatannya. Ia juga menceritakan semua kejadian yang dialami oleh ibundanya selama ini dan selama ia dipenjara.

"Mohon dibukakakan kesempatan dan diberikan kesempatan rehab, maaf sekali lagi, maafin saya. Penyakit struk, jantung, hiper, diabetes, barusan rumah saya kebobolan maling. Semua ini bertubi-tubi buat saya, terimakasih yang mulia. Mohon maaf jika ada yang salah," ujar Roro Fitria sambil menangis dan mengakhiri pledoinya itu.

Majelis hakim pun sudah mendengarkan materi pledoi Roro Fitria. Ia pun meminta kepada JPU, untuk membacakan jawaban pledoi terdakwa Roro pada Senin (15/10/2018).

"Karena JPU masih mempertimbangkan, sidang kami lanjutkan Senin depan degan agenda replik dari pihak JPU. Sidang kami tutup," kata Majelis Hakim seraya mengetuk palu tiga kali.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana JPU menilai terdakwa Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, telah melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.

Baca: Pajang Foto di Makam, Indro Warkop: Selamat Istirahat Sayangku, Aku Cinta Kamu Selamanya, Premanku

Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.

Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas