Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Augie Fantinus Tidak Didampingi Pengacara Selama Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, artis Augie Fantinus, kooperatif kepada pihak kepolisian

Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Augie Fantinus Tidak Didampingi Pengacara Selama Diperiksa Polisi
Instagram Augiefantinus
Presenter TV Augie Fantinus dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan polisi dalam video yang diunggah Augie di Instagram. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, artis Augie Fantinus, kooperatif kepada pihak kepolisian.

Namun pada pemeriksaan ini, Argo menyebut Augie tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.

"Dia tidak mau didampingi pengacara, tapi dicarikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Baca: Ruangan Langsung Penuh Saat Jack Ma Berbagi Tips Jadi Pengusaha di IMF-WB

Lebih lanjut Argo menjelaskan, alasan dirinya melakukan perbuatannya yang berujung ke polisi adalah lantaran Augie bermaksud mengadukan perbuatan polisi yang disebutnya jado calo itu.

Namun, niat Augie salah sasaran, si polisi bukanlah calo.

"Dia (Augie) ada menyampaikan bahwa agar pimpinnya (atasan si polisi yang disebut calo) tahu. Kemudian dia tidak mengerti bagaimana ceritanya (kejadian sebenarnya) disitu," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Baca: Bintang Manchester City Riyad Mahrez kirim pesan pribadi pada bocah korban tsunami Palu

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas