Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Presenter Augie Fantinus Resmi Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap presenter Augie Fantinus hari ini, Jumat (12/10/2018).

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Presenter Augie Fantinus Resmi Ditahan
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film komedi Augie Fantinus saat menghadiri acara pemutaran film 'POKUN ROXY' di Planet Hollywood, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013). Film tersebut akan serentak diputar diseluruh bioskop Indonesia pada 4 April mendatang. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Augie Fantinus kini resmi ditahan.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap presenter Augie Fantinus hari ini, Jumat (12/10/2018).

Sebelumnya Augie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akibat mengunggah video oknum kepolisian diduga melakukan tindak percaloan dalam akun Instagram-nya, @augiefantinus.

"Mulai malam ini kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Baca: Setia Temani Saat Pemeriksaan, Ini yang Dilakukan Istri Augie Fantinus Setelah Sang Suami Ditahan

Argo menjelaskan bahwa mulanya anggota provost yang ada dalam video Augie melaporkan Augie atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebab, angota kepolisian tersebut tak terima dituduh sebagai calo tiket dan disebar di media sosial.

"Mengenai polisi calo, setelah kami lakukan klarifikasi dan identifikasi, jadi tidak ada kegiatan pencaloan oleh polisi," ujar Argo.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi setelah kamo lakukan pemeriksaan yang meng-upload adalah saudara Augie ya, untuk hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 28 ya dijunctokan pasal 45 UU ITE," tambahnya.

Argo menambahkan pihaknya menyita telepon genggam milik Augie dan akun Instagram-nya sebagai abrang bukti.

"Jadi ini menjadi pengalaman jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan, kalau tidak benar jangan disampaikan terutama di media online," ucap Argo.

Dalam video yang diunggah Augie pada Kamis (11/10/2018), seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket. Ia hendak menjual tiket kepada Augie.

Baca: Augie Fantinus Tidak Didampingi Pengacara Selama Diperiksa Polisi

"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.

"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.

Namun, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu membantah anggotanya berniat menjual tiket pertandingan, melainkan hanya ingin melakukan refund.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Augie Fantinus Resmi Ditahan karena Unggah Video Polisi Diduga Calo Tiket"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas