Tuduh Polisi Jadi Calo dan Viralkan Videonya, Presenter Augie Terancam 6 Tahun Penjara
Kasus dugaan pencamaran nama baik menyeret Augie setelah ia menuduh polisi menjadi calo.
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Instagram @augiefantinus
Augie Fantinus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Presenter TV Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Diberitakan Kompas.com, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10/2018).
Dirinya dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya enam tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (13/10/2018).
Ancaman hukuman tersebut juga menjadi alasan Augie ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.