Augie Fantinus Tidak Mau Didampingi, Polisi Bakal Siapkan Pengacara
Augie Fantinus masih enggan untuk didampingi pengacara dalam kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan aktor dan presenter Augie Fantinus masih enggan untuk didampingi pengacara dalam kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.
Argo mengatakan Augie mengaku ingin sendiri menghadapi kasus yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan tidak mau didampingi pengacaranya. Mau sendirian hadapinnya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/10/2018).
Meski begitu, pihaknya menegaskan akan tetap menyiapkan pengacara untuk Augie.
"Tetap kita menyiapkan, tetap ya," ungkap Argo.
Baca: Pengakuan Sang Istri Setelah Augie Fantinus Ditahan: Saya Tak Bisa Bicara Apa-apa
Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.