Soal Kasus Augie Fantinus, Polisi akan Minta Keterangan Ahli ITE dan Pidana
POLISI akan meminta keterangan ahli ITE dan pidana, guna melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, dengan tersangka ar
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - POLISI akan meminta keterangan ahli ITE dan pidana, guna melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, dengan tersangka artis Augie Fantinus.
"Akan kami panggi juga ahli ITE dan pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/10/2018).
Beberapa saksi yang ada di lapangan saat Augie Fantinus merekam dugaan aksi pencaloan tiket Asian Para Games 2018 yang dilakukan polisi, juga sudah dimintai keterangan.
Baca: Augie Fantinus Tidak Mau Didampingi, Polisi Bakal Siapkan Pengacara
"Dari penyidik sudah beberapa saksi telah kita periksa, baik saksi yang mengetahui kejadian, yang melihat, yang mendengar sudah kita lakukan," tuturnya.
Argo Yuwono menjelaskan, penyidik telah menyusun berkas perkara kasus yang menimpa suami Adriana Bustami ini.
"Sudah susun berkas," ucap Argo Yuwono.
Sebelumnya, Augie Fantinus dijadikan tersangka pada 12 Oktober 2018 lalu, lantaran diduga menyebarkan hoaks melalui videonya di media sosial Instagram. Ia dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 ayat (1) jo 311 KUHP. (Wartakotalive Rangga Baskoro)