Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Vonis Roro Fitria Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Setelah berbulan-bulan menjalani penyelidikan dan proses persidangan, artis Roro Fitria akhirnya dijatuhi hukuman.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Vonis Roro Fitria Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berbulan-bulan menjalani penyelidikan dan proses persidangan, artis Roro Fitria akhirnya dijatuhi hukuman.

Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.


Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta.

Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Seperti yang diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu sebesar 2,4 gram pada hari valentine, yakni 14 Februari 2018.

Baca: Jelang Sidang Putusan, Roro Fitria Doa Bersama Penghuni Rutan Pondok Bambu

 
Hal ini diketahui melalui pesan singkat melalui chat messenger dan bukti transfer melalui rekening bank.

Harapannya untuk direhabilitasi juga pupus akibat selama dijalankan tes darah, rambut dan urin atas dirinya sama sekali tidak diketahui adanya kandungan narkoba dan psikotropika dalam tubuhnya.

Roro Fitria dikenai pasal 127 ayat 1a tahun 2009 tentang narkotika karena melakukan transaksi jual beli narkoba dan psikotropika

( Grid.ID, Ria Theresia Situmorang)

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas