Roro Fitria Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roro Fitria dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta, Kamis (18/10/2018).
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roro Fitria dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta, Kamis (18/10/2018).
Menurut majelis hakim, Roro terbukti melakukan transaksi jual beli narkoba dan psikotropika sehingga melanggar pasal 127 ayat 1a tahun 2009 tentang narkotika.
Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama delapan bulan.
Namun, sebelumnya, jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini, Roro Fitria tampak tenang.
Sebelum sidang dimulai Roro tampak berdoa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Terlihat memakai hijab berwarna hitam dan kemeja putih dan celana hitam, Roro tampak tenang menghadapi bacaan putusan yang sekaligus menjadi agenda sidang terakhir baginya.
Seperti yang diwawancarai sebelumnya, menghadapi persidangan kali ini Roro Fitria sempat mengadakan yassinan dan doa.
Seperti yang diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu sebesar 2,4 gram pada hari valentine, yakni 14 Februari 2018.
Hal ini diketahui melalui pesan singkat melalui chat messenger dan bukti transfer melalui rekening bank.
Harapannya untuk direhabilitasi juga pupus akibat selama dijalankan tes darah, rambut dan urine atas dirinya sama sekali tidak diketahui adanya kandungan narkoba dan psikotropika dalam tubuhnya.
Berita ini sudah dimuat di Grid.id dengan judul Roro Fitria Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta