Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporan Ahmad Dhani Diterima Bareskrim Terkait Persekusi yang Dialaminya

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menuturkan kliennya melaporkan seseorang berinisial EF itu dengan dua pasal.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Laporan Ahmad Dhani Diterima Bareskrim Terkait Persekusi yang Dialaminya
surya/ahmad zaimul haq
Musisi Ahmad Dhani saat datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Ahmad Dhani kepada seseorang berinisial EF atas tindakan persekusi yang diterimanya diterima Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat.

"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," kata Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menuturkan kliennya melaporkan seseorang berinisial EF itu dengan dua pasal.

Baca: Ahmad Dhani Sebut yang Melaporkannya Hingga Jadi Tersangka Adalah Caleg dari Partai Nasdem

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," beber Aldwin Rahardian.

Dhani menduga EF adalah koordinator dalam persekusi yang terjadi pada dirinya di Hotel Majapahit Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial EF yang merupakan caleg partai NasDem melaporkan Ahmad Dhani di Polda Jawa Timur. Tuduhannya pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Karena itulah Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas