Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Minta Banding, Ini Sikap Kuasa Hukumnya

Artis Roro Fitria meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, untuk mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Minta Banding, Ini Sikap Kuasa Hukumnya
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Roro Fitria meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, untuk mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Majelis hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kayaknya sih bu Roro mau terus banding. Cuma kami lihat yang mau dibanding apa?" kata Asgar saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Sebagai kuasa hukum Asgar belum memiliki materi untuk mengajukan banding.

Asgar dan tim perlu untuk berpikir lantaran Roro sudah diputus hukuman minimal dari pasal tersebut.

Baca: Vonis 4 Tahun Penjara Dirasakan Tak Adil, Roro Fitria Ucap Istigfar

"Kalau putusan Pasal 112 segitu cukup, tapi apa kami mau minta apa selain itu. Ini sudah terendah kalau dari tuntutan ya," kata dia.

"Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer dan nanti kami akan bicaran dengan Bu Roro-nya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas