Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka dan Harus Bolak-balik Surabaya, Ahmad Dhani: Semoga Nanti Dibayari Sama Polisi

Kasus pencemaran nama baik yang ditetapkan Polda Jatim membuat Ahmad Dhani menjadi sering datang ke Surabaya, Jawa Timur untuk dimintai keterangannya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Tersangka dan Harus Bolak-balik Surabaya, Ahmad Dhani: Semoga Nanti Dibayari Sama Polisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai 'idiot'.

Kasus pencemaran nama baik itu membuat Ahmad Dhani menjadi sering datang ke Surabaya, Jawa Timur untuk dimintai keterangannya.

Hal itu membuat musisi sekaligus politikus ini berharap pihak kepolisian dapat menanggung biaya perjalanannya ke Surabaya.

"Semoga nanti dibayarin ke Surabaya nya sama polisi."

"Nanti saya reimburs ke polisi, biayanya," ujar Ahmad Dhani dengan nada bercanda, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/10/2018).

Baca: Maruf Amin Sebut Esemka Bakal Diproduksi Massal, Pemerhati Otomotif: Agak Aneh, Tiba-tiba Surprise

Tak hanya itu, Ahmad Dhani mengklaim kini lebih bisa mendatangi Dapil (Daerah Pemilihan), tempat dirinya mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di Surabaya.

Dalam kesempatannya, pria berusia 46 tahun itu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan maksud untuk menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian.

Baca: Batal ke Yerusalem, Ahmad Dhani Tak Tahu Alasan Dirinya Dicekal

Berita Rekomendasi

Namun, sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari terdakwa yang rencananya ialah Fadli Zon, terpaksa ditunda.

Sebab, Fadli Zon tidak bisa hadir dengan alasan ada rapat yang tidak bisa ditunda.

Sidang akan kembali dilakukan pada Senin (29/10/2018) mendatang.

(Grid.ID, Rangga Gani Satrio)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas