Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Tanpa Syarat Rujuk dengan Dipo Latief

Nikita Mirzani sucah cabut gugatan isbat nikah setelah pengacaranya melengkapi administrasi di PA Jakarta Selatan.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Tanpa Syarat Rujuk dengan Dipo Latief
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
NIKITA Mirzani ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan isbat nikah dan cerainya kepada Dipo Latief, setelah kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melengkapi administrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Berubahnya pemikiran Nikita dengan mencabut gugatan menurut kuasa hukumnya tanpa ada syarat-syarat tertentu.

Pencabutan ini karena sudah ada rasa saling mengerti antara keduanya.

"Enggak ada syarat-syarat, suami istri mana ada syarat, suami istri itu yang terpenting mereka bisa saling mengerti saling memaafkan," ujar Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Fahmi menganggap permasalahan rumah tangga biasa terjadi karena adanya kesalahpahaman antara suami dan istri.

"Karena bagi kami kuasa hukum persoalan rumah tangga itu adalah persoalan yang sering terjadi kesalahpahaman dan sering terjadi perdamaian," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun, Fahmi tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga Nikita dan Dipo termasuk dengan alasannya mencabut gugatan cerai.

"Soal-soal lain kami tidak terlalu banyak bertanya kepada Nikita kecuali Nikita menjelaskan kepada saya mungkin sebaliknya begitu, mungkin Dipo tidak terlalu banyak menjelaskan atau dia tidak mungkin banyak bertanya kami kuasa hukum terbatas, tidak akan masuk ke persoalan-persoalan pribadi," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas