Dewi Perssik Ingin Kasih Pelajaran untuk Keponakannya
Penyanyi dangdut Dewi Perssik telah melaporkan keponakannya Rosa Meldiyanti atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Undang-undang ITE.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Dewi Perssik telah melaporkan keponakannya Rosa Meldiyanti atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Undang-undang ITE.
Ia didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Ada tiga pasal yang dilaporkan oleh Dewi Perssik, yaitu pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau pasal 311 KUHP.
Meski demikian, sebetulnya Dewi Perssik tidak berniat untuk memenjarakan Meldi. Ia hanya ingin keponakannya mendapatkan pelajaran atas perbuatannya.
"Enggak ada ceritanya niat memenjarakan saudara kandung tuh enggak ada. Cuma memberikan pelajaran, kalau orangtuanya enggak bisa didik, biar saudaranya," ujar Dewi Perssik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Baca: Dampingi Dewi Perssik, Honor Hotman Paris Hutapea Terlalu Mahal untuk Tangani Kasus Setingan
Depe, sapaan akrabnya, menyampaikan pelaporan tersebut agar Meldi tidak menghalalkan segala cara untuk menjadi artis dan juga tidak dicontoh oleh artis lain.
"Dicontoh oleh generasi yang lain, menjadi artis gampang banget, tinggal colek aja para senior-senior, atau colek aja bang Hotman Paris berani enggak ya, gitu kan," katanya.
Ayah Meldi sebetulnya sudah meminta maaf kepada Depe. Namun, menurut Depe, yang memiliki permasalahan adalah Meldi.
"Kan anaknya mendesis terus mas, kalau bapaknya baik, ini anaknya ini lho kok masih aja," tandasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.