Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hotman Paris Menduga Ada Orang Ketiga Dalam Perselisihan Dewi Perssik dan Keponakannya

Dewi Perssik telah melaporkan keponakannya Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hotman Paris Menduga Ada Orang Ketiga Dalam Perselisihan Dewi Perssik dan Keponakannya
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Hotman Paris saat mendampingi Dewi Perssik di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2018). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewi Perssik telah melaporkan keponakannya Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Selain melaporkan Meldi ada satu orang lagi yang dilaporkan oleh Dewi Perssik berinisial DS yang tidak lain Didi Supriyadi yang merupakan manajemen artis dari Meldi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Dewi Perssik, Hotman Paris Hutapea saat membacakan isi surat pelaporan.

"Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Persik terlapornya dua orang yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut satu lagi inisial DS dari manajemen artis," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2018).

Baca: Kesal Bokong dan Dadanya Disebut KW, Dewi Perssik Lapor Polisi, Hotman Paris : Ini Bukan Settingan

Hotman menduga adanya campur tangan pihak ketiga untuk menaikan nama artis dan manajemennya.

Diapun berharap dari penyelidikan ini dapat mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Berita Rekomendasi

"Kita berharap hasil penyelidikan ini dugaan adanya suatu oknum manajemen yang memang ini dibuat sedemikian rupa agar menaikan nama siartis dan manajemen itu jadi kita menduga ada keterlibatan orang ketiga," katanya.

Baca: Disebut Tak Bantu Meldi, Dewi Perssik Sampai Menyembah Agar Keponakannya Masuk Manajemen Profesional

Dewi Perssik melaporkan Meldi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.

Ada tiga pasal yang dilaporkan oleh Depe yaitu pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas