Ucapan Dewi Perssik Jadi Bukti Sang Keponakan Lapor Polisi
PEDANGDUT Dewi Perssik (32) dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh keponakannya, Rosa Meldianti.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PEDANGDUT Dewi Perssik (32) dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh keponakannya, Rosa Meldianti.
Dewi Perssik dilaporkan oleh dua orang, yaitu Rosa Meldianti dan orangtuanya, Adrie Febriarti, ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Rosa Meldianti dan Adrie Febriarti mendatangi Polda Metro Jaya didamping tim kuasa hukumnya, Rudi Kabunang.
Seusai membuat laporan kepolisian, Rudi Kabunang menjelaskan bahwa Dewi Perssik diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, terhadap dua kliennya itu.
"Jadi ada ucapan atau statement bentuknya dalam instagram live, di situ ada ucapan-ucapan atau perkataan khusus kepada ibunda Rosa Meldianti yang diduga fitnah," kata Rudi Kabunang.
Baca: Dewi Perssik Dilaporkan Keponakannya ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Rudi menambahkan, Dewi Perssik diduga melakukan fitnah di instagram, dengan menyebut ibunda Rosa Meldianti melakukan perselingkuhan.
"Dalam instagram live itu ada perkataan yang diduga diucapkan oleh Dewi Perssik dengan tuduhan adanya perselingkuhan dan lain-lain," ucapnya.
"Kalau khusus kepada Saudara Rosa Meldianti ada ucapan-ucapan, baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak," sambungnya.
Rudi mengaku memiliki banyak bukti yang mewakili dua kliennya, untuk memenjarakan istri Angga Wijaya itu, karena ucapannya yang diduga mencemaerkan nama baik kliennya.
"Buktinya hampir 10. Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5, jadi kurang lebih ada 10-an bukti. Saksi jugaada empat orang kalau diperlukan," beber Rudi Kabunang. ( Arie Puji Waluyo)