Polda Jatim Menolak Permintaan Ahmad Dhani Agar Pemeriksaan Saksi Ahli Dilakukan di Jakarta
Pengajuan saksi ahli dari Ahmad Dhani pada Minggu (11/11/2018) sudah melebihi deadline yang ditentukan oleh Penyidik Polda Jatim.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengajuan saksi ahli dari Ahmad Dhani pada Minggu (11/11/2018) sudah melebihi deadline yang ditentukan oleh Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menuturkan pihaknya memperoleh konfirmasi terakhir beberapa hari yang lalu dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Jakarta.
"Standart Opersional Prosedur (SOP) pemeriksaan dilakukan di kantor Mapolda Jatim," ungkapnya kepada Surya (Tribunjatim Network), Minggu (11/11/2018).
Harissandi menjelaskan, pihaknya menolak melakukan pemeriksaan tiga saksi ahli versi Ahmad Dhani di Jakarta lantaran itu menabrak aturan penyidikan.
Baca: Penyidik Polda Jatim Cari Barang Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik, Rumah Ahmad Dhani Akan Digeledah
"Kecuali, yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sakit baru kita bisa melakukan pemeriksaan di Jakarta," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Berkas akan dilimpahkan menunggu hingga barang bukti lengkap," kata
Harissandi. ( Tribunjatim.com/Mohammad Romadoni)