Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penggeledahan Batal Dilakukan Penyidik, Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim Serahkan Barang Bukti

Ahmad Dhani kembali mendatangi gedung Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (12/11/2018).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penggeledahan Batal Dilakukan Penyidik, Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim Serahkan Barang Bukti
TRIBUNJATIM/MOHAMMAD ROMADONI
Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik saat mendatangi gedung Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (12/11/2018). 

Rencanakan Penggeledahan di Rumah Ahmad Dhani

Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim diagendakan akan menggeledah rumah Ahmad Dhani.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, penggeledahan itu dimaksudkan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Kalau tidak Rabu atau Kamis pekan depan akan menggeledah rumah yang barsangkutan (Ahmad Dhani)," ucap Harissandi saat dihubungi Surya (Tribunnews.com Network, Minggu (11/11/2018).

Menurut Harissandi, pihaknya sudah mempersiapkan tim penyidik yang akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyidikan mencari barang bukti tambahan yang belum diserahkan oleh suami Mulan Jameela ini.

"Barang bukti itu berupa handphone yang dipakai untuk membuat video vlog berkaitan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Harrisandi menambahkan, tiga saksi ahli yang tidak dihadirkan Ahmad Dhani secara otomatis gugur.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, yang bersangkutan tidak menghadirkan tiga saksi ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana sesuai deadline yang sudah disepakati.

"Dia minta ahli untuk pemeriksaan ahli tandingan dari Ahmad Dhani, kita sudah memberikan waktu dua pekan. Ternyata tidak bisa dihadirkan oleh yang bersangkutan," pungkasnya. (Tribunjatim.com/Mohammad Romadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas