Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nuril Terancam 6 Bulan Penjara, Hotman Paris Minta Keluarga sang Guru Honorer Temuinya di Kopi Joni

Hotman Paris minta keluarga Baiq Nuril, korban pencabulan yang menjadi tersangka, menemuinya di Kopi Joni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatikha Rizky Asteria N
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Nuril Terancam 6 Bulan Penjara, Hotman Paris Minta Keluarga sang Guru Honorer Temuinya di Kopi Joni
Serambi Indonesia
Hotman Paris Janji bantu kasus Baiq Nuril 

TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril Maknun (36) merupakan korban pelecehan seksual yang divonis melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilansir dari Kompas.com, Nuril diputuskan bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memvonis Nuril melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan itu, Nuril, yang telah bebas, terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas