Sempat Menyanyi Sebelum Sidang, Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Akan Lakukan Hal Ini
Ahmad Dhani tidak menunjukkan kecemasan mulai dari datang hingga pulang dari pembacaan tuntutan Jaksa di PN Jaksel.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ahmad Dhani tidak menunjukkan kecemasan mulai dari datang hingga pulang dari pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.45 WIB, Ahmad Dani nampak ceria yang didampingi dua kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.
Sempat melayani sejumlah pertanyaan dari awak media sebelum masuk ke ruang sidang, Ahmad Dhani mengaku ia sama sekali tidak merasa cemas dan sangat yakin tidak mendapatkan hukuman yang berat.
“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” kata Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Selesai menjawab pertanyaan Ahmad Dhani yang mengenakan busana hitam dan blangkon langsung melangkah ke arah ruang sidang sambil membawa gelas plastik berisi berisi kopi hitam.
Baca: Kaget Lihat Nagita Slavina di Pernikahan Putranya dan Paula Verhoeven, Ayah Baim Wong: Orang Beken!
Karena ruangan sidang belum dibuka Ahmad Dhani pun duduk-duduk dulu di tangga depan ruang sidang, menikmati kopi sambil bercengkrama dengan beberapa rekannya.
Saat pintu ruang sidang sudah mulai dibuka dan masuk ke ruangan, tidak ada ketegangan dari pentolan band ‘Dewa 19’ itu ia masih bercanda dengan para pengacara dan kerabatnya dan melayani permintaan foto dari wartawan.
Ahmad Dhani juga masih melayani permintaan foto dari wartawan, mulai dari berfoto memegang kopi berlatar belakang meja jaksa dan hakim dan yang kedua Ahmad Dhani diminta foto di bangku terdakwa karena pada saat sidang dimulai wartawan tidak boleh lagi ada di sekitar bangku terdakwa.
Baca: Jelang Dengar Tuntutan Dari Jaksa, Ahmad Dhani : Kalau Lebih dari pada Ahok Berarti Ini Lelucon
Sambil difoto duduk di kursi terdakwa, Ahmad Dhani memegang mikrofon di depannya dan melantunkan lagu Bohemian Rapsody dari Queen.
Selama sidang yang berjalan sekitar 30 menit nampak Ahmad Dhani terlihat duduk tegak mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sayangnya JPU mengumumkan kalau Ahmad Dhani dijatuhi pidana dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JaKsa Penuntut Umum (JPU), Dwiyanti, Senin (26/11/2018).
Tidak terima dengan tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Ahmad Dhani pun mengajukan pembelaan atau pleidoi yang sidangnya akan berlangsung 10 Desember 2018 mendatang.
Usai sidang selesai, Ahmad Dhani menghampiri kuasa hukumny dan berbincang sebentar, lalu ia menghampiri anak ketiganya Abdul Qodir Jaelani atau Dul yang menemaninya selama sidang.
Keluar dari ruang sidang Ahmad Dhani mengaku ingin langsung pulang karena ia ingin segera minum kopi lagi.
“Langkah selanjutnya ya pulang, ngopi,” pungkas Ahmad Dhani.