Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Ungkap Perasaan Zumi Zola yang Sesungguhnya Usai Putusan Vonis Hakim

Zumi Zola Sempat tersenyum usai vonis hakim, pengacara ungkap perasaan kliennya yang sesungguhnya

Penulis: Grid Network
zoom-in Pengacara Ungkap Perasaan Zumi Zola yang Sesungguhnya Usai Putusan Vonis Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola telah melaksanakan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).

Awalnya, Jaksa menuntut Zumi Zola kurungan penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar dan tak bisa menggunakan hak politik selama 5 tahun.

Namun, hukuman tersebut diringankan oleh majelis hakim yang akhirnya Zumi Zola dijatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan.

Selain itu, Zumi Zola tak boleh menggunakan hak politiknya selama 5 tahun, terhitung usai dirinya menjalani masa hukuman pokoknya.

Pengurangan hukuman tersebut karena Zumi Zola diberikan apresiasi dimana dirinya mengakui kesalahannya dan mengembalikan dana korupsi Rp300 juta yang digunakan untuk umrah.

Seusai persidangan, Zumi Zola tampak selalu menunjukkan wajah tersenyum.

Menurut kuasa hukumnya, Zumi Zola sangat menghormati keputusan hakim sehingga hal tersebut tampak pada senyuman yang diberikannya.

BERITA TERKAIT

"Ekspresi beliau terucap di mulut mengapresiasi putusan majelis hakim," ungkap kuasa hukum Zumi Zola, Handika saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Lanjut ke halaman berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas