Artis Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polisi
Puput bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2018).
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puput Calorina melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Puput bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2018).
"Jadi hari ini saya bersama Puput melaporkan saudari Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran yang pada saat itu disampaikan di acara salah satu stasiun televisi swasta di pagi hari ditonton jutaan orang," ujar Sunan di Polda Metro Jaya.
Nikita sempat menyangkut-pautan namanya dengan narkotika.
"Padahal faktanya tidak seperti apa yang disampaikan, lalu juga Nikita menyampaikan hal-hal yang kami rasa semua tidak pantas disampaikan di salah satu acara tersebut," tambahnya.
Selain pencemaran nama baik itu, Puput juga melaporkan Nikita atas kasus pengancaman di DM media sosialnya.
"Di DM itu tanggal 8 September dia ada bilang sama saya 'sini gua tonjok lu, masuk penjara ga gw?' dia bilang gitu. 'kapan mau gua tonjok?' dia blg 'sini gua tantangin'," ujarnya.
Puput kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke polisi dengan tuduhan pasal berlapis. Yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan ada juga pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311KUHP dan pengancamannya pasal 29.
Sebelumnya, Puput juga pernah melaporkan Nikita Mirzani kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena Niki menuduh dirinya tersangkut kasus narkoba.
Nikita sempat diskors lima hari dari tanggal 15-19 Oktober 2018 tidak boleh tampil sebagai pembawa acara di televisi.