Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jatim
Pihak Kejati Jatim mengaku telah menerima berkas tahap pertama dugaan pencemaran nama baik oleh musisi Ahmad Dhani.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pihak Kejati Jatim mengaku telah menerima berkas tahap pertama dugaan pencemaran nama baik oleh musisi Ahmad Dhani.
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Benar, kami telah menerima berkas saudara Ahmad Dhani hari ini," terang Richard kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network) Jumat (7/12/2018).
Richard Marpaung tengah mendalami berkas tersebut. "Tugas kami adalah meneliti berkas tersebut, apakah lengkap secara materiil dan formil," lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca: Punya Masalah Hukum, Ahmad Dhani Akui Istri, Ibu, dan Anak-anaknya Khawatir
Pelaporan itu dilakukan pasca aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan lantaran diduga mengucapkan kata tak pantas dan dianggap menghina peserta kontra aksi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melimpahkan berkas tahap pertama, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan politisi Ahmad Dhani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak lama lagi, pentolan band Dewa 19 itu akan menjalani persidangan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Pasalnya, berkas tahap satu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilimpahkan ke Kejati Jatim.
"Sesuai Undang-Undang, kami diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum," ujar Richard.
Richard menegaskan, bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka pihaknya akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan.
"Akan kami teliti terlebih dulu, semisal sudah lengkap kami akan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera disidangkan," tandasnya.