Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jatim

Pihak Kejati Jatim mengaku telah menerima berkas tahap pertama dugaan pencemaran nama baik oleh musisi Ahmad Dhani.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jatim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pihak Kejati Jatim mengaku telah menerima berkas tahap pertama dugaan pencemaran nama baik oleh musisi Ahmad Dhani.

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Benar, kami telah menerima berkas saudara Ahmad Dhani hari ini," terang Richard kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network) Jumat (7/12/2018).

Richard Marpaung tengah mendalami berkas tersebut. "Tugas kami adalah meneliti berkas tersebut, apakah lengkap secara materiil dan formil," lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca: Punya Masalah Hukum, Ahmad Dhani Akui Istri, Ibu, dan Anak-anaknya Khawatir

Pelaporan itu dilakukan pasca aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Ahmad Dhani dilaporkan lantaran diduga mengucapkan kata tak pantas dan dianggap menghina peserta kontra aksi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melimpahkan berkas tahap pertama, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan politisi Ahmad Dhani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak lama lagi, pentolan band Dewa 19 itu akan menjalani persidangan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Pasalnya, berkas tahap satu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilimpahkan ke Kejati Jatim.

"Sesuai Undang-Undang, kami diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum," ujar Richard.

Richard menegaskan, bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka pihaknya akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan.

"Akan kami teliti terlebih dulu, semisal sudah lengkap kami akan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera disidangkan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas