Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Pledoi, Pengacara Mohon Hakim Bebaskan Ahmad Dhani dari Tuntutan Jaksa

Ahmad Dhani dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Pledoi, Pengacara Mohon Hakim Bebaskan Ahmad Dhani dari Tuntutan Jaksa
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018). Ia didampingi putra ketiganya, Abdul Qodir Jaelani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani hari ini dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Pihak Ahmad Dhani menyiapkan dua pledoi sekaligus. Pertama dibuat oleh dirinya sendiri. Sementara satunya lagi dibuat oleh tim kuasa hukum.

"Pledoi ada dua, satunya dari penasehat hukum, tentunya berdasarkan aspek hukum. Satunya lagi dari saya pribadi, dari aspek di luar hukum," kata Ahmad Dhani sesaat sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Hendarsam, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, membacakan pledoi tersebut bersama tim kuasa hukum lainnya secara bergantian.

Baca: Punya Masalah Hukum, Ahmad Dhani Akui Istri, Ibu, dan Anak-anaknya Khawatir

Isi pledoinya tentu saja rasa keberatan Ahmad Dhani atas tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.

Di akhir pembacaan pledoi, Hendarsam mengajukan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim. Satu di antaranya adalah meminta Ahmad Dhani dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca: Fadli Zon: Ahmad Dhani yang Jadi Korban Persekusi tapi Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Beberapa permohonan yang diajukan pihak Ahmad Dhani adalah:

  1. Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani
  2. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
  3. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
  4. Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula.
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.(*)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas