Minggu Depan Diperiksa Polisi Terkait Kosmetik Ilegal, Ini Status Via Vallen dan Nella Kharisma
Via Vallen dan Nella Kharisma siap diperiksa Penyidik Polda Jatim terkait kasus kosmetik oplosan yang menjadikan keduanya sebagai endorser.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pedangdut Via Vallen dan Nella Kharisma siap diperiksa Penyidik Polda Jatim terkait kasus kosmetik oplosan yang menjadikan keduanya sebagai endorser.
Via Vallen dan Nella Kharisma tersangkut kasus kosmetik oplosan itu bersama lima selebritis lainnya.
Via Vallen dan Nella Kharisma berencana memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direkrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik telah mengirim surat pemanggilan terhadap tujuh selebritis termasuk Nella Kharisma dan Via Vallen. Keduanya berstatus sebagai saksi seputar pengetahuannya mengenai produk kosmetik ilegal yang di endorser-nya itu.
“Dipanggil pertama adalah Nella Kharisma pada Senin 17 Desember 2018 menyusul esoknya Via Vallen dan publik figur lainnya yang menjadi endorser produk kosmetik ilegal,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (13/12/2018).
Baca: Nia Ramadhani dan Via Vallen Diduga Terseret Kasus Kosmetik Ilegal, Tarif Endorse Hingga Rp15 Juta
Barung mengatakan pemanggilan saksi ini sempat tertunda lantaran mayoritas aktivitas selebritis padat. Melalui kuasa hukum, Nella Kharisma dan Via Vallen mengajukan permohonan kepada penyidik mengenai penundaan pemeriksaan.
Kuasa hukum mereka menjamin keduanya akan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada 17 dan 18 Desember 2018.
“Kehadirannya mereka kan terlalu sibuk namanya juga public figure dikarenakan jadwal show,” jelasnya.
Ditambahkannya, status para artis endorser itu adalah saksi bukan tersangka. Karena itulah pihak penyidik mengabulkan permohan mereka untuk dilakukannya penundaan pemeriksaan.
“Kalau tersangka, kita bisa menjadwal pemeriksaan. Tapi karena ini saksi, jadi kami memang fleksibel menyesuasikan jadwal yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melayangkan pemberitahuan pemanggilan terhadap tujuh artis endorser kosmetik ilegal.
Adapun tujuh selebritis yang menjadi endorser produk kecantikan ilegal artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen, OR, MP, NR, DK dan artis Disc Jockey ternama berinisial B.
Pemanggilan public figure ini merupakan rentetan penggerebekan klinik kecantikan yang memasarkan produk kosmetik oplosan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggeledahan itu Polisi menyita barang bukti 1600 produk kosmetik ilegal siap edar. Pihaknya menangkap wanita berinisial KIL yang merupakan pemilik sekaligus membuat produk kosmetik tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.