Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nyatakan Hilda Vitria Istri Sah Kriss Hatta
Kriss Hatta (30) dinyatakan menang atas kasus mengenai pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Hilda Vitria.
Penulis: Fatikha Rizky Asteria N
Editor: Yulita Futty Hapsari
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Kriss Hatta dalam konfrensi pers terkait putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta (30) dinyatakan menang atas kasus mengenai pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Hilda Vitria.
Pembatalan pernikahan itu diajukan Hilda ke Pengadilan Agama Bekasi.
Setelah melalui proses panjang, Hilda mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Dilansir Tribun Video dari Warta Kota, majelis hakim membatalkan banding yang diajukan Hilda.
Sehingga Kriss Hatta menang dan Hilda dinyatakan masih istri sah dari Kriss.