Hilda Vitria Pertanyakan Buku Nikah kepada Kriss Hatta
Kriss Hatta umumkan hasil permohonan pembatalan nikah oleh Hilda Vitria ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Artinya Hilda istri Kriss.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta mengumumkan hasil permohonan pembatalan nikah oleh Hilda Vitria ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Itu artinya Hilda masih berstatus istri sah Kriss Hatta.
Dengan putusan yang telah keluar, Kriss Hatta menganggap bahwa Hilda Fitria masih istrinya secara sah dimata hukum Islam dan juga negara. Ia lantas menuding kalau Billy Syahputra telah membawa lari istrinya.
Namun, semua pernyataan Kriss Hatta dibantah mentah-mentah oleh Hilda Fitria saat menggelar jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12/2018).
"Kalau memang merasa memenangkan gugatan mengenai pernikahan ini, mana buktinya? Yang namanya menganggap masih ada pernikahan, harusnya punya bukti buku nikah," kata Hilda Fitria yang ditemani kekasihnya, Billy Syahputra dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Hilda Vitria mengaku senang dengan putusan pengadilan, yang sama saja mengabulkan keinginannya yang tidak mau disebut sebagai istri Kriss Hatta.
Baca: Gugatan Hilda Vitria Ditolak Kriss Hatta: Mau Pisah Aja Ribet Banget
"Pastinya senang dan bersyukur. Hilda enggak mau komentar lebih banyak, semua sudah terjawab lewat putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat," ucap Hilda Fitria.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa semua keterangan yang diutarakan oleh Kriss Hatta dalam jumpa persnya di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018) mengenai memenangkan gugatan tersebut, semuanya adalah kebohongan.
Fahmi menjelaskan bahwa putusan dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat tersebut, berbunyi majelis hakim tidak dapat menerima dua gugatan yang masuk ke Pengadilan dari Hilda atau Kriss Hatta.
"Jadi hasil dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat itu intinya membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi, menyatakan gugatan Hilda tidak diterima dan gugatan Kriss tidak diterima," tegas Fahmi Bachmid.
Baca: Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nyatakan Hilda Vitria Istri Sah Kriss Hatta
Fahmi mengatakan bahwa ada dua gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Bekasi yang sampai ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, dua gugatan itu dari Hilda dan Kriss Hatta.
Hilda mengajukan gugatan untuk pembatalan pernikahan dan Kriss Hatta mengajukan gugatan balik, yang berisi mengenai pengesahan perkawinan dan buku nikah.
"Permohonan atau rekovensi ini, dinyatakan tidak dapat diterima. Permohonan Hilda tidak diterima, karena tidak terbukti pernikahan sah. Jadi tidak ada pernikahan yang diatur dalam syariat islam, baik wali hisab dan wali hakim. Karena tidak ada syarat teerpenuhi jadi tidak ada perkawinan," tuturnya.
"Tidak ada perkawinan dibuktikan sah, tidak perlu adanya pembatalan perkawinan. Artinya dua-duanya tidak dapat diterima," tambahnya.
Lanjut Fahmi, sehingga dengan putusan majelis hakim tersebut dengan tegas bahwa dua gugatan yang masuk ke pengadilan, tidak ada yang diterima oleh majelis hakim.
"Putusan itu membuktikan tidak pernah ada perkawinan Hilda dan Kriss Hatta, baik secara islam maupun hukum negara. Sehingga Hilda bersyukur dengan putusan ini, sama saja tidak ada perkawinan antara ia dan Kriss," ujar Fahmi Bachmid.(*)
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Kriss Hatta Klaim Masih Menikah, Hilda Fitria: Mana Buku Nikahnya?"