Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus kepemilikan dan penyelundupan narkotika terancam hukuman mati

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Siti Sarah/Grid.ID
Artis sinetron Steve Emmanuel terancam hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM - Artis sinetron Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus kepemilikan dan penyelundupan narkotika.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Heryadi.

"Benar, Steve kami tangkap karena tengah kedapatan kepemilikan dan menyelundupkan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Heryadi saat dihubungi via telfon, Rabu (26/12/2018).

Dilansir Kompas.com, Tersangka Steve Emmanuel kini dijerat polisi dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: 11 Tahun Bareng Steve Emmanuel, Ini Tanggapan Andi Soraya Dengar Mantan Suami Terjerat Narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Baca: Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel: Jangan Meniru Saya, Saya Menyesal

BERITA TERKAIT

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Miliki 92,04 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas