Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Prostitusi Online, Tarif Artis yang Diciduk Polisi Rp 80 Juta Sekali Kencan

Dua artis bernisial VA (27) dan VA diduga terlibat kasus asusila prostitusi online di Surabaya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Prostitusi Online, Tarif Artis yang Diciduk Polisi Rp 80 Juta Sekali Kencan
Surya Malang
Dua artis diduga terlibat prostitusi online termasuk artis VA diamankan Polda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM - Dua artis bernisial VA (27) dan VA diduga terlibat kasus asusila prostitusi online di Surabaya.

Ada dua artis yang ditangkap VA dan AV bersama manajer dan mucikari prostitusi artis.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan adapun tarif prostitusi artis terselubung tersebut hingga puluhan juta.

Tarif kencan artis VA yang diduga Vanessa Angel mencapai Rp 80 juta. Sedangkan, arti AV sendiri sekitar Rp 25 juta sekali kencan.

"Kedua artis ini diduga terlibat prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).

Baca: Vanessa Angel Terakhir Bilang ke Manajernya Hadiri Acara di Surabaya, Kapasitasnya sebagai MC

Harissandi menjelaskan pihaknya mohon waktu lantaran saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua artis yang terlibat prostitusi artis tersebut.

"Terkait perkembangan kasus prostitusi artis ini pasti akan kami sampaikan ke media melalui press rilis," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengerebek sebuah hotel yang disalahgunakan sebagai ajang prostitusi artis terselubung.

Dari penggerebekan itu Polisi menangkap dua artis di dalam kamar saat berhubungan badan bersama pria bukan pasangan suami istri.

Saat ini dua artis itu masih menjalani penyidikan di Polda Jatim.(*)

Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Tarif Kencan Artis VA yang Digerebek di Kamar Hotel di Surabaya Rp 25 Juta hingga Rp 80 Juta"

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas