Status Vanessa Angel terkait Kasus Prostitusi Online setelah Penyelidikan Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung menetapkan status Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online. Berikut penjelasan lengkapnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Frans Barung memberikan keterangan eterkait status dari Vanessa Angel pasca penyelidikan 1x24 jam.
Melalui keterangannya pada tvOne dalam program Kabar Petang Minggu (6/1/2019) di Mapolda Jawa Timur, Frans Barung menjelaskan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni ES dan juga TN yang berperan sebagai mucikari.
Mereka berdua diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
"Sore ini saya sudah sampaikan melalui media bahwa sudah menetapkan ES dan TN yang berdomisili di Jakarta Selatan."
"Dua-duanya berstatus sebagai tersangka mulai dengan hari ini," jelas Frans.
Baca: Ramalan Zodiak Senin 7 Januari 2019: Cancer Keluar Banyak Uang, Aquarius Diganggu Musuh
Menurut Frans, kasus prostitusi online ini merupakan kasus biasa namun menjadi sorotan lantaran melaibatkan sejumalh artis.
"Jadi kasus ini sebenarenya biasa saja namun karena keterlibatan dari public figure menjadi banyak disorot."
"Dan kasus ini banyak diakses di media sosial maupun media mainstrem," lanjutnya.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Frans Barung lantaran melihat beberapa aspek yang terlibat.