Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Vanessa Angel Bantah Soal Barang Bukti Berupa Alat Kontrasepsi

Padahal, sebelumnya Polda Jatim sempat merilis barang bukti yang ditemukan bersama Vanessa Angel saat penggerebekan. Satu di antaranya kondom.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Vanessa Angel Bantah Soal Barang Bukti Berupa Alat Kontrasepsi
Instgram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel Terseret Kasus Prostitusi Online, Polisi Akhirnya Ungkap Inisial dan Pekerjaan Pria yang Sanggup Bayar Rp 80 Juta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin, membantah saat penggerebekan kliennya ditemukkan barang bukti berupa alat kontrasepsi.

Padahal, sebelumnya Polda Jatim sempat merilis barang bukti yang ditemukan bersama Vanessa Angel saat penggerebekan. Satu di antaranya adalah alat kontrasepsi.

"Jadi enggak ada kondom (saat penggerebekan)," kata Muhammad Zakir Rasyidin saat melakukan jumpa pers di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2018).

Ditemani Jane Shalimar, sang kuasa hukum membenarkan jika adanya barang bukti berupa celana dalam berwarna ungu.

"Kalau celana dalam unggu benar punya VA. Tapi celana dalam itu dari mana? dalam tas atau di luar tas," ujar Zakir.

Baca: Tubuh Vanessa Angel Gemetar, Ini Cerita Jane Shalimar saat Menemuinya di Polda Jatim

Dirinya pun sempat memperlihatkan surat penerimaan barang bukti yang dirilis Polda Jatim yang memang tak ada barang bukti berupa alat kontrasepsi.

Berita Rekomendasi

Ada empat barang bukti yang disita Polda Jatim dalam penggerebekan tersebut. Satu di antaranya adalah celana dalam warna ungu.

"Jadi di sini ditulisnya satu hanphone celuler merek Iphone, satu sim card yang merupakan nomor telpon VA, 1 seprai berwarna putih, dan celana dalam wana ungu, jadi enggak ada kondomnya," beber Zakir.

Sebelumnya ramai jika dalam penggerebekan Vanessa Angel ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi. Hal tersebut sempat dirilis oleh Polda Jatim, namun tim kuasa hukum Vanessa dengan tegas membantah hal tersebut dengan membawa surat penerimaan barang bukti.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas