Teka-teki Celana Dalam Vanessa Angel yang Diperdebatkan Hingga Manajer Ditipu Oknum Rp 20 Juta
Pengacara Vanessa Angel membantah adanya alat kontrasepsi sebagai barang bukti Prostitusi Online yang melibatkan kliennya.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Anggota Polda Jatim menyebutkan barang bukti yang disita dalam kasus Prostitusi Online yang melibatkan Vanessa Angel berupa celana dalam warna ungu dan alat kontrasepsi.
Dua barang bukti tersebut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Sabtu (5/10/2019).
Terkait barang bukti tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin dan selebriti Jane Shalimar yang merupakan sahabat Vanessa, menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online, Senin (7/1/2019).
Dikutip dari TribunnewsLive, Senin (7/1/2019), dalam konverensi pers tersebut, Zakir membantah bahwa saat penggerebekan kliennya, ada barang bukti berupa alat kontrasepsi.
Pengacara Vanessa Angel membantah adanya alat kontrasepsi sebagai barang bukti Prostitusi Online yang melibatkan kliennya.
"Terkait dengan kondom dan apa tadi itu sebagainya, itu tidak benar," tegas Zakir.
Lebih lanjut, Zakir pun memaparkan sejumlah daftar barang bukti yang dikumpulkan oleh Polda Jatim.
"Ini ada daftar dari Polda Jatim. 1 unit telpon seluler merk iPhone, simcard nomor Vanessa, seprai warna putih, celana dalam warna ungu," katanya.
Namun, ia menegaskan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait barang bukti tersebut.
• Vanessa Angel Minta Maaf, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Terlibat Prostitusi
• Vanessa Angel Belum Ketemu Keluarga, Sang Ayah Kaget Dengar Kasus Prostitusi : Sampai Pagi Gak Tidur
"Kalau celana dalam unggu benar punya VA. Tapi celana dalam itu dari mana? Dalam tas atau di luar tas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.