Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Finalis Puteri Indonesia Diimbau Jaga Nama Baik

YPI tidak bertanggung jawab terhadap finalis Puteri Indonesia yang diduga terkait prostitusi online. Sebab, mereka sudah dipecat.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Finalis Puteri Indonesia Diimbau Jaga Nama Baik
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
KASUS PROSTITUSI ONLINE - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model di Mapolda Jawa Timur, Senin (7/1). Kapolda Jatim menyatakan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang berperan sebagai mucikari asal Jakarta, didapatkan 45 oknum artis dan 100 model diduga terlibat prostitusi online dibawah dua kendali tersangka itu. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Puteri Indonesia (YPI) tidak bertanggung jawab terhadap finalis Puteri Indonesia yang diduga terkait prostitusi online.

Sebab, dua finalis yang disebut oleh Polda Jatim terlibat prostitusi online, rupanya sudah dipecat sejak dua tahun silam.

Finalis tersebut atas nama Fatya Ginanjarsari dan Mulia Lestari atau Maulia Lestari.

“Dengan dipecatnya dia otomatis kami tidak bertanggung jawab terhadap tindak tanduknya. Secara otomatis kita tidak bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di luar sana,” tegas Angkasa, Corporate Communication Yayasan Puteri Indonesia (YPI) saat dihubungi Tribunnews, Jumat (11/1/2019).

Baca: 6 Artis Dipanggil Polda Jatim Terkait Kasus Prostitusi, Dua di Antaranya Finalis Puteri Indonesia

Tak hanya itu, selama menjadi bagian dari Yayasan Puteri Indoensia, para finalis diminta untuk selalu menjadi nama baik.

“Kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa seluruh Finalis Puteri Indonesia selalu kita imbau agar menjaga nama baik,” ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

sekadar informasi, finalis Puteri Indonesia yang dipecat itu karena melanggar kontrak yang sudah disepakati oleh YPI.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas