Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacaranya Bacakan Duplik, Ahmad Dhani Menunduk dan Sesekali Tangannya Pegang Jidat

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengacaranya Bacakan Duplik, Ahmad Dhani Menunduk dan Sesekali Tangannya Pegang Jidat
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Sidang berlangsung pada Senin (14/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang, yakni pembacaan duplik dari terdakwa Ahmad Dhani.

Pada sidang kali ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Dahlan Pido, menyampaikan penolakannya atas seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, ia meminta seluruh pembelaan atau Pledoi dari terdakwa diterima seluruhnya.

Baca: Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Seret Ahmad Dhani, Berkasnya Dikaji Kejati Jatim

"Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo Alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Dahlan Pido juga menyatakan terdakwa untuk bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Memulihkan hak-hak terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo Alias Ahmad Dhani dalam kedudukan, harkat dan martabatnya secara semula," pungkasnya.

Selama jalannya persidangan Ahmad Dhani hanya tertunduk. Ia sesekali memegang jidatnya.

Persidanganpun akan dilanjutkan dua minggu kedepan pada Senin (28/1/2019), dengan agenda Putusan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas