Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Soal Keterlibatan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Aga Khan, kuasa hukum Vanessa Angel, angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan prostitusi online yang menjerat kliennya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Keterlibatan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Instagram/vanessaangelofficial
Potret anggun Vanessa Angel dalam balutan kebaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aga Khan, kuasa hukum Vanessa Angel, angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan prostitusi online yang menjerat kliennya.

Pihak Polda Jatim sudah membeberkan bukti yang menunjukkan keterlibatan wanita 27 tahun itu. Satu di antaranya bukti transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ke rekening Vanessa.

"Ya itu kan wewenangnya polisi. kita lihat saja, sejauhmana keterlibatannya. Karena kan anggapan polisi itu kan berdasarkan bukti-bukti," ucap Aga Khan saat dihubungi awak media, Selasa (15/1/2019).

Terkait hal itu, Aga Khan membantah bahwa Vanessa Angel sudah 15 kali melakukan transaksi terkait prostitusi online.

Baca: Fakta Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

"Enggak. Dia (Vanessa Angel) bilang kalau itu transaksi hanya pekerjaan saja yang jadi pembawa acara (MC)," terang Aga.

Meski demikian, Vanessa Angel siap mengikuti segala proses hukum dan datang apabila diperlukan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus prostitusi online.

Rekomendasi Untuk Anda

"Oh iya pasti. Karena kan statusnya itu saksi, jadi ya dia harus aktif untuk memberikan keterangan ke pihak yang berwajib," tutur Aga Khan.

Saat ini kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel mulai berkembang, kabar terbarunya Vanessa Angel bisa ditetapkan sebagai tersangka usai diduga sudah 15 kali melakikan transaksi prostitusi online.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas