TERBARU Kasus Prostitusi Artis, Muncikari Baru hingga Hubungan dengan 2 Tersangka
Kabar terbaru kasus prostitusi artis dengan tertangkapnya tersangka muncikari lagi
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Berita terbaru kasus prostitusi online melibatkan artis dan model di Surabaya masih dalam penyelidikan Polda Jatim.
Buktinya pada Selasa (15/1/2019) ini, Polda Jatim telah menangkap satu tersangka baru seorang muncikari.
Beriku ini fakta-fakta terbaru kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model mulai dari ditangkapnya seorang muncikari hingga kedekatannya dengan tersangka Siska dan Tantri.
Baca: 10 Hari Usai Tertangkap karena Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Masih Trauma, Belum ke Luar Rumah
1. Tambah satu muncikari
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru, seorang muncikari, terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah model dan artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menenuturkan, penangkapan itu dilakukan personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.
Sayangnya, Barung enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.
"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya akan disampaikan Kapolda Jatim," beber Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019) seperti dikutip dari Surya.co.id.
2. Pernah pakai jasa VA
Surya.co.id menuliskan, Barung mengatakan bahwa peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.
Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.
Malah, ada seorang mnucikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial VA.
"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.
3. Muncikari punya hubungan dengan dua tersangka
Barung mengimbuhkan, satu orang DPO yang ditangkap ternyata memiliki hubungan erat dengan dua mucikari yang ditangkap sebelumnya, yaitu Tantri dan Siska.
Kata Barung, para mucikari itu saling berhubungan aktif.
Misalnya, lanjut Barung, bila ada satu mucikari yang tak memiliki endorse, maka mereka saling bertukar endorse ( dalam hal ini artis yang dimiliki mucikari).
"Jika satu tidak punya, mereka akan saling berhubungan, lalu akan saling bertukar," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulsel seperti dikutip dari Surya.co.id.
Baca: Saling Kenal, Para Muncikari Bertukar Artis yang Akan Ditawarkan ke Pemakai Jasa Prostitusi
4. Vanessa Angel bisa jadi tersangka
Dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com, tidak menutup kemungkinan artis berinisial VA bakal jadi tersangka.
"Status VA tidak menutup kemungkinan akan kami tingkatkan (tersangka), sesuai fakta-fakta yang ada dan sesuai yang dirumuskan penyidik," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media, Selasa (15/1/2019).
Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, penentuan status tersangka tak serta merta langsung diberikan kepada seseorang yang diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah model dan artis itu.
Kata Barung, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dulu, mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti yang ada, bilamana seluruhnya memenuhi unsur penetapan tersangka, barulah seseorang tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Disisi lain, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menangkap seorang muncikari yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami baru lakukan pengejaran dan penangkapan, lalu gelar perkara untuk menentukan status, kalau status ditentukan, ada peningkatan saksi ke tersangka," lanjutnya.
5. Difasilitasi 6 muncikari
Polda Jatim berhasil menangkap dua muncikari berinisial TN dan ES, ditambah terbaru ditetapkan tersangka muncikari pada Selasa (15/1/2019).
TN dan ES terlibat dalam prostitusi online yang melibatkan artis dan model.
ES tidak bekerja sendiri dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis.
Terhitung ada lima lagi yang terlibat dalam praktik tersebut.
Polisi menyebut, artis VA atau Vanessa Angel difasilitasi oleh enam muncikari.
"Dalam kasus ini, artis VA difasilitasi oleh enam mucikari," kata Direktur Resort Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Senin (14/1/2019).
Selain itu, Yusup menerangkan bahwa Vanessa Angel tidak menerima uang Rp80 juta utuh.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Vanessa Angel menerima bayaran Rp80 juta tiap kali transaksi tersebut.
Polisi menyebut Vanessa Angel tak menerima uang Rp80 juta utuh karena harus dibagikan kepada muncikari yang membantunya.
"Hasil pemeriksaan, ada mucikari berinisial T yang menerima uang Rp 80 juta dari user."
"Dari situ lalu dibagi ke mucikari lainnya," kata Yusep.
Kuasa hukum ES, Franky Desima Waruwu membenarkan jika kliennya tak berperan sendiri dalam kasus prostitusi online.
Ia mengatakan di atas ES ada tiga muncikari lainnya yang berperan.
"Dari bawah ke atas, mereka asalah FT, DN, CTJ, baru ES," kata Franky.
Tetapi hingga saat ini, polisi baru mengamankan tiga muncikari.
Awal mula
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan, Sabtu (5/1/2019).
Dalam kasus itu, ternyata menyeret artis ibu kota Vanessa Angel.
Data yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap layanan esek-esek yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan foto model Avriellia Shaqqila.
Avriellia Shaqqila diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.
Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca: Rachmawati hingga AHY, Deretan Elite Politik Tanggapi Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto
Baca: Poin-Poin Tanggapan Pengamat dan Pakar Soal Pidato Indonesia Menang Prabowo Subianto
Baca: Semalam, Gunung Merapi Gugurkan Lava 2 Kali, Status Masih Waspada
(Tribunnews.com/Chrysnha)